LKTM Lingkungan Hidup (2006)

REKONSTRUKSI ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DALAM MEWUJUDKAN CORPORATE SOCIAL AND ENVIRONMENTAL RESPONSIBILITY *)

(Kasus PT Lapindo Brantas – Pencemaran Banjir Lumpur Porong Sidoarjo)

Oleh: Fanny Widadie

RINGKASAN

Kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan besar sering terjadi di Indonesia, misalnya yang dilakukan oleh PT Inti Indorayon Utama-Sumatera utara dan PT Freeport Indonesia-Papua. Dan salah satu contoh kasus konkret yang saat ini masih tengah terjadi adalah kasus pencemaran banjir lumpur panas yang disebabkan aktifitas eksplorasi bisnis PT Lapindo Brantas di Porong-Sidoarjo Jawa Timur. Pencemaran itu telah mengakibatkan kerugian dan degradasi lingkungan hidup di wilayah Sidoarjo. Sebenarnya akar penyebab masalah ini bersumber dari perilaku manusia (pelaku bisnis) yang menyimpang dalam memahami hubungannya dengan alam. Manusia pelaku bisnis ini tidak melaksanakan falsafah etika bisnis yang benar, mereka masih berpaham pada bentuk etika bisnis dengan berfalsafah kepedulian lingkungan yang dangkal (Shallow Ecology). Maka dari itu dalam penelitian ini akan membahas upaya-upaya meluruskan dan merekonstruksi etika bisnis yang menyimpang menjadi paradigma falsafah etika bisnis yang benar. Etika bisnis yang lebih berfalsafah kepedulian lingkungan yang dalam (Deep Ecology).

Melalui hasil analisa perkembangan etika bisnis yang terjadi di PT Lapindo Brantas ini, yang kemudian akan dilakukan upaya refleksi kritis untuk merekonstruksi etika bisnis, sehingga peristiwa pencemaran terhadap lingkungan hidup dapat diminimalisir. Dengan menggunakan jenis metode penelitian kualitatif, akan mendeskripsikan rekonstruksi etika bisnis sebagai perwujudan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan (Corporate Social and Environmental Responsibility).

Peran etika bisnis sebagai tindakan moralitas dalam setiap aktivitas bisnis, diharapkan menjadi bagian kinerja perusahaan. Hanya saja, seperti kejadian etika bisnis yang terjadi di PT Lapindo Brantas dalam kasus pencemaran banjir lumpur panas menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan prinsip etika bisnis. Bentuk penyimpangan bisnis ini misalnya tidak melakukan standar operasional pemasangan chasing, keputusan bisnis yang salah dan adanya indikasi pelanggaran AMDAL. Dari bentuk penyimpangan tersebut, dapat dianalisis bahwa etika bisnis yang terjadi di PT Lapindo Brantas memiliki paradigma falsafah etika yang masih berpaham antroposentrisme dan ekonomisme.

Melalui kejadian ini, etika antroposentrisme yang masih memusatkan aktivitas bisnis pada kepentingan manusia semata tanpa memperhitungka keberanjutan ekosistem alam. Pelaku bisnis ini berusaha untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin. Paradigma relasi dengan alam, dianggap bahwa alam sebagai alat pemuas kebutuhan manusia dan tanpa memiliki nilai-nilai moral instrinsik yang harus dihormati manusia sebagai bagian komunitas alam. Padahal keduanya (manusia-alam) memiliki relasi moral. Sementara Ekonomisme yang masih beorioentasi pada upaya pencapaian keuntungan cost benefit ratio dalam jangka waktu pendek, sehingga usaha apapun dilakukan demi pencapaian tersebut.

Etika bisnis yang berpaham shallow ecology (Antroposentrisme-Ekonomisme) ini haruslah diluruskan dan dilakukan upaya merekonstruksi etika bisnis menjadi prinsip etika bisnis baru yang memiliki relasi dengan etika lingkungan. Jadi rekonstruksi etika bisnis ini diarahkan pada keselarasan etika lingkungan yang memiliki paradigma filsafat kepedulian lingkungan yang dalam (deep ecology) yaitu etika biosentrisme dan ekosentrisme. Dengan etika ini akan menolak paham antropsentrisme dalam etika bisnis, dengan memberikan pemahaman etika bisnis yang baru melalui prinsip biosentrisme maupun ekosentrisme. Dengan paham ini hubungan manusia-alam sebagai bagian integrasi alam haruslah dijaga dan dilestarikan. Alam selaku bagian dari komunitas biosfer memiliki nilai-nilai moral sendiri yang harus dipelihara hak-hak asasinya oleh manusia selaku cerminan eksistensi keberlanjutan eksosistem. Dengan upaya merekonstruksi etika bisnis untuk lebih berfalsafah deep ecology, maka pelestarian lingkungan hidup dapat tercapai, tanpa mengorbankan prinsip ekonomi manusia (pelaku bisnis) dalam dunia bisnis modern menjadi bentuk sustainable ethics.

Dan akhirnya hasil dari rekonstruksi etika bisnis ini diarahkan pada terwujudnya Corporate Social and Environmental Responsibility bagi perusahaan. Karena hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang hidup di tengah fenomena gejala sosial. Dan untuk mendukung perwujudannya bersumber dari tanda kosmis yang muncul sebagai bentuk kesadaran dalam diri pelaku bisnis untuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Untuk memunculkan kosmis etika bisnis ini, secara praktis diperlukan peran internal perusahaan untuk menerapkan kode etik perusahaan yang memiliki falsafah lingkungan ke dalam seluruh jajaran perusahaan dan secara eksternal melalui peran masyarakat melalui pengajaran perilaku moral oleh tokoh agama maupun masayarakat untuk menanamkan nilai-nilai moralitas baik yang bersumber dari norma agama, susila maupun kearifan adat-istiadat. Sementara, pemerintah melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan menegakkan peraturan hukum lingkungan secara tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan secara korporasi. Sehingga dengan demikian tanggung jawab sosial terhadap lingkungan (Corporate Social and Environmental Responsibility) di perusahaan dapat terwujud dan peristiwa seperti Lapindo dapat diminimilasir terjadinya serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.


/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Key words : Etika, Bisnis, Lingkungan Hidup, Corporate Social and Environmental Responsibility

*) Juara 1LKTM Lingkungan Hidup (2006)